Unit Pengaduan

Selamat datang di Unit Pengaduan Masyarakat RSJD Kol HM Syukur Jambi

Pengaduan Masyarakat adalah informasi atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, baik perseorangan dan/atau keluarga yang berasal dari pelanggan RSJD Kol HM Syukur Jambi maupun masyarakat umum yang berisi ketidakpuasan terkait perilaku pegawai RSJD Kol HM Syukur Jambi.

Pengaduan Masyarakat merupakan bagian dari sistem penanganan aduan yang berfokus pada penanganan ketidak puasan pelayanan di RSJD Kol HM Syukur Jambi. Hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap RSJD Kol HM Syukur Jambi yang perlu mendapatkan tanggapan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi.

Kriteria Pelaporan:

1. Ada dugaan kesalahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai RSJD Kol HM Syukur Jambi dalam memberikan pelayanan.
2. Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan.
3. Siapa pejabat/pegawai RSJD Kol HM Syukur Jambi yang melakukan atau terlibat.
4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan    
   kesalahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai RSJD Kol HM Syukur Jambi dalam memberikan pelayanan.

Bila anda mengetahui atau mengalami dan ingin melaporkan ketidakpuasan atas sikap petugas dalam memberikan pelayanan di lingkungan RSJD Kol HM Syukur Jambi

Silahkan Melalui Media berikut