Sosialisasi Pergub Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan pada Perangkat Daerah Provinsi Jambi

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengendalian Kecurangan (Fraud Control) pada Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di aula pertemuan dan diikuti oleh unsur pimpinan serta pegawai perangkat daerah. Pada kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan materi terkait pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kecurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penguatan sistem pengendalian internal dan budaya integritas di lingkungan kerja.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama mengenai bentuk-bentuk kecurangan, mekanisme pelaporan, serta peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan pemaparan materi melalui media presentasi serta diskusi bersama peserta sebagai upaya memperkuat implementasi pengendalian kecurangan di lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.