DATA LHKPN

Laporan Harta Kekayan Pejabat Negara (LHKPN)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur kewajiban para Penyelenggara Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang  sanksi dalam Undang-undang ini berlaku bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan tentang asas-asas  umum penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan memperkuat norma Kelembagaan, moralitas individu, dan sosial.

Jajaran Pejabat Struktural RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur Jambi melaporkan LHKPN yang diterima oleh Direktorat PP LHKPN KPK RI

DAFTAR LHKPN PEJABAT ESSELON II DAN III DI RSJD KOL HM SYUKUR JAMBI