LHKPN
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur kewajiban para Penyelenggara Negara, antara lain mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Ketentuan tentang sanksi dalam Undang-undang ini berlaku bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai upaya preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya ketentuan tentang asas-asas umum penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya sehingga dapat diharapkan memperkuat norma Kelembagaan, moralitas individu, dan sosial.
Jajaran Pejabat Struktural RSJD Kolonel H. Muhammad Syukur Jambi melaporkan LHKPN yang diterima oleh Direktorat PP LHKPN KPK RI dan sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh KPK RI.
DOKUMEN TERKAIT
- DAFTAR LHKPN DIREKTUR
- DAFTAR LHKPN WAKIL DIREKTUR UMUM DAN KEUANGAN
- DAFTAR LHKPN WAKIL MUTU PELAYANAN MEDIK DAN KEPERAWATAN
- DAFTAR LHKPN WAKIL PENGEMBANGAN SDM DAN SARPRAS






Users Today : 22
Users Yesterday : 25
Users Last 7 days : 243
Users This Month : 812
Total views : 8214







