Pendampingan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi di RSJD Kol. H.M. Syukur Jambi


Dalam rangka pelaksanaan penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pendampingan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di RSJD Kol. H.M. Syukur Jambi pada tanggal 18 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda tahunan Ombudsman dalam mengawasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan bebas dari praktik maladministrasi. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan seluruh unit pelayanan telah memenuhi standar pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim dari Ombudsman melakukan pendampingan melalui pemeriksaan berbagai indikator pelayanan, di antaranya ketersediaan standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, sarana dan prasarana pelayanan, kompetensi petugas layanan, hingga mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat.
Direktur RSJD Kol. H.M. Syukur Jambi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi rumah sakit untuk terus berbenah dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Pendampingan dari Ombudsman menjadi evaluasi yang sangat berharga bagi kami. Ini membantu rumah sakit dalam mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperbaiki agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, humanis, dan berkualitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi menegaskan bahwa penilaian maladministrasi bukan semata-mata mencari kekurangan, melainkan mendorong instansi penyelenggara layanan publik untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
Ombudsman juga memberikan sejumlah masukan strategis terkait penguatan tata kelola pelayanan, khususnya pada aspek responsivitas terhadap pengaduan masyarakat, keterbukaan informasi, serta konsistensi penerapan standar pelayanan di seluruh unit layanan rumah sakit. Penilaian maladministrasi merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun diskriminasi dalam pelayanan publik.
Dengan adanya pendampingan ini, RSJD Kol. H.M. Syukur Jambi berkomitmen untuk terus memperkuat budaya pelayanan prima serta memastikan seluruh layanan berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat.
Melalui sinergi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan rumah sakit semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, adil, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi. Sejalan dengan capaian Provinsi Jambi yang sebelumnya meraih predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi, peningkatan mutu pelayanan di setiap instansi menjadi komitmen bersama. ( frmn)





Users Today : 4
Users Yesterday : 26
Users Last 7 days : 354
Users This Month : 807
Total views : 3546


